Tax

Mengapa Perusahaan Tidak Bisa Menerbitkan Bukti Potong PPh Pada Sistem Coretax?

Belum tuntas beradaptasi dengan cara penerbitan faktur pajak di Coretax, kini muncul masalah baru yang berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan penghasilan berupa gaji, upah, maupun jasa yang diterima baik oleh pegawai perusahaan maupun oleh rekanan vendor perusahaan.

Menjelang akhir bulan Januari 2025, banyak staff dari bagian pajak maupun bagian personalia yang mulai “menyentuh” fitur eBukti Potong PPh pada sistem Coretax untuk mengetahui bagaimana mereka nantinya harus menerbitkan bukti potong PPh kepada para pegawai maupun pihak rekanan vendor perusahaan.

Dari praktik yang sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan, ternyata banyak pertanyaan dan diskusi seputar penyebab kegagalan mereka dalam membuat bukti potong PPh yang disebabkan oleh karena NIK/NPWP tidak ditemukan atau dianggap tidak valid, padahal sebelumnya saat digunakan pada DJP Online tidak bermasalah dan telah dinyatakan valid dengan data Dukcapil.

atas kendala tersebut, berikut adalah faktor penyebab dan solusi untuk mengatasinya:

  1. Atas NIK (pegawai/WPOP) yang belum memadankan NIKnya menjadi NPWP (16 digit) otomatis belum terdaftar di Coretax.
  2. Jika NIK tersebut belum terdaftar di Coretax, maka NIK tersebut tidak akan bisa digunakan.
  3. Agar NIK tersebut dapat digunakan maka NIK harus didaftarkan di sistem Coretax.
  4. Pegawai/WPOP dapat melakukan pendaftaran pada Akun sistem Coretax masing-masing dengan 2 cara. Pertama, dengan “mengaktivasikan NIK tersebut menjadi NPWP” dan yang kedua adalah dengan cara “meregistrasikan NIK tersebut di sistem Coretax (tanpa menjadikannya sebagai NPWP”).
  5. Setelah NIK tersebut terdaftar di sistem Coretax, baik dengan cara 1 ataupun cara 2, maka NIK tersebut telah dapat digunakan sebagai identitas subjek pajak PPh PotPut.

Lalu, apa dampaknya, jika pegawai/Wajib Pajak tidak melakukannya di sistem Coretax mereka?

  1. Atas NPWP yg tidak valid/tidak ditemukan pada sistem Coretax, perusahaan sebagai pemotong pajak tidak dapat menerbitkan bukti potong PPh.
  2. Jika perusahaan tidak dapat menerbitkan bukti potong PPh, maka perusahaan tidak bisa melakukan setoran/pembayaran PPh.
  3. Dan jika perusahaan melakukan setoran PPh, maka akan timbul potensi denda atas tidak dilakukannya pembayaran PPh tersebut.

Apakah ada solusi bagi perusahaan agar terhindar dari potensi denda pajak?

Agar tidak menimbulkan potensi atas denda pajak yang disebabkan oleh karena telat melakukan pembayaran pajak, perusahaan dapat menggunakan fitur “Deposit Pajak” yang tersedia dalam sistem Coretax.

Dengan melakukan deposit pajak, perusahaan dianggap telah melakukan pembayaran atas PPh dimuka. Dengan demikian, hal ini dapat memitigasi risiko denda pajak yg timbul jika perusahaan baru melakukan pembayaran PPh setelah seluruh pegawai/wajib pajak melakukan aktivasi atau registrasi atas NIK mereka dalam akun sistem Coretax masing-masing.

Dalam hal jumlah deposit pajak lebih besar daripada jumlah PPh yang terutang, Perusahaan dapat melakukan proses pemindahbukuan pajak dari akun Deposit Pajak ke akun Jenis Pajak yang diinginkan.