Pajak konsultasi merupakan pengenaan pajak atas jasa konsultasi. Apa saja kategori jasa konsultasi yang dikenakan pajak? Sebelum membahas tentang pajak konsultasi lebih jauh, mari simak terlebih dahulu pengertian dan jenis-jenis jasa konsultasi berikut ini
Pengertian Jasa Konsultasi
Jasa konsultasi merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu dari berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya pola pikir atas bidang keilmuan terkait. Sebutan untuk orang yang menekuni bidang ini adalah konsultan. Secara profesional, semua yang dilakukan seorang konsultan dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan klien.
Lingkup pekerjaan jasa konsultasi ditentukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara konsultan dan klien. Dalam jasa konsultasi, para konsultan biasanya akan menyajikan penemuan, membuat kesimpulan, dan memberikan rekomendasi kepada klien.
PPN Jasa Konsultasi
Jasa konsultasi ternyata dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 11%. Selain dikenakan PPN, jasa konsultasi juga menjadi objek PPh 23. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Nah, untuk tarifnya, PPh 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21. Perlu diingat, posisi PPh 23 tidak mengurangi pengali atas PPN. Jadi, penghitungannya tarifnya tetap 11% x total jasa konsultasi.