Lupa Efin

Mau lapor SPT Tahunan 2024 tapi lupa Password, Email, EFIN DJP Online? Ini cara untuk mendapatkannya kembali.

Dalam waktu kurang dari 2 bulan lagi dan di waktu mendekati hari raya Idul Fitri 1446H, diperkirakan banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan berbondong-bondong melaporkan SPT Tahunan 2024nya melalui aplikasi DJP Online. Ya, meskipun saat ini Coretax sudah digunakan, namun untuk kewajiban SPT Tahun 2024 dan tahun sebelumnya masih harus menggunakan aplikasi DJP Online.

Saat wajib pajak mengakses DJP Online, tak jarang terdapat wajib pajak yang lupa akan password DJP Online, lupa alamat email yang didaftarkan maupun lupa nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Lalu bagaimana mengatasinya?

Apabila Anda lupa password DJP Online namun masih ingat alamat email yang didaftarkan pada DJP Online:

  1. Masuk ke halaman login DJP Online, klik keterangan “Lupa Kata Sandi”.
  2. Kemudian masukkan nomor NIK-NPWP.
  3. Berikutnya masukkan nomor EFIN Anda.
  4. Lalu masukkan kode keamanan pada kolom yang tersedia.
  5. Periksa kembali data yang dimasukkan, setelah semuanya benar, klik “Submit”.
  6. Lalu akan muncul pop-up message yang bertuliskan “Request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Anda bisa langsung klik “Ok”.
  7. Maka password baru akan segera dikirim ke alamat email aktif yang Anda gunakan untuk mendaftar akun sebelumnya.
  8. Cek inbox pada email Anda dari DJP online dan segera klik link “Reset Password”.
  9. Silakan ganti kata sandi atau password Anda dengan yang baru.

Bagaimana jika Lupa Email yang Didaftarkan di DJP?

  1. Buka halaman ubah password di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword.
  2. Setelah masuk pada halaman Permohonan Ubah Kata Sandi atau ubah password, isikan setiap kolom yang ada.
  3. Berikutnya pada check box Lupa Email? Centang “Ya”.
  4. Masukkan kode keamanan sesuai yang tertera, lalu klik “Submit”.

Cara lain saat lupa email yang didaftarkan di DJP:

  1. Lakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
  2. Temukan alamat, nomor telepon atau nomor kontak WhatsApp KPP pada Unit Kerja DJP.
  3. Untuk menemukan alamat KPP yang dituju, pada beranda, pilih “Klik di Sini” pada Alamat Unit Kerja.
  4. Setelah masuk ke laman Daftar Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak, cari KPP berdasarkan nama unit kerja pada kolom pencarian bagian atas, lalu klik “Cari”.
  5. Maka akan muncul Nama Unit, Alamat, Telepon/Fax, hingga email KPP yang dituju.
  6. Anda dapat mendatangi langsung kantor pajak yang dituju atau melalui sambungan telepon atau WhatsApp untuk menanyakan alamat email terdaftar Anda di sistem DJP.

Bagaimana Jika Lupa Kode EFIN?

  1. Cek di Email Terdaftar. Saat pertama kali mengajukan EFIN, DJP mengirimkan kode tersebut melalui email yang didaftarkan. Cek kembali kotak masuk atau folder spam di email Anda.
  2. Melalui DJP Online. Jika masih bisa login ke akun DJP Online, coba lihat pengaturan akun atau menu terkait yang mungkin menyimpan informasi EFIN Anda.
  3. Menghubungi Kantor Pajak Terdekat. Wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP.
  4. Menghubungi Kring Pajak 1500200. DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak. Anda bisa menghubungi nomor 1500200 untuk meminta panduan terkait pemulihan EFIN.

Demikian langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi jika mengalami kendala lupa password, lupa email atau lupa EFIN. Oleh karenanya, yuuk selagi masih ada waktu, cek kembali DJP Online Anda dan pastikan Anda bisa mengaksesnya dari sekarang.