Slide1

Pemerintah Terbitkan PMK 15/2025 Tentang Pemeriksaan Pajak

Pada tanggal 10 Februari 2025, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu: PMK 17/2013 juncto Pasal 105 PMK 18/PMK.03/2021 tentang tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan PMK 256/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi & Bangunan.

PMK 15/2025 ini sendiri baru muncul di publik pada tanggal 17 Februari 2025. Adapun yang menjadi highlight dari PMK tersebut dan perlu diwaspadai oleh para Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. TIPE PEMERIKSAAN DIBEDAKAN MENJADI 3 JENIS

Dalam PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak terbagi dalam 3 tipe dan jangka waktu pemeriksaannya tidak dibedakan antara SPT Lebih Bayar dengan SPT Kurang Bayar:

  1. Pemeriksaan Lengkap. Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak yang mencakup seluruh pos dalam SPT dan/atau SPOP PBB secara mendalam. Jangka waktu pemeriksaan adalah 5 bulan dan dapat diperpanjang 4 bulan dalam hal Wajib Pajak memiliki transaksi dengan pihak afiliasi atau terdapat indikasi rekayasa laporan keuangan.
  2. Pemeriksaan Terfokus. Dilakukan terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam. Jangka waktu pemeriksaan terfokus adalah 3 bulan.
  3. Pemeriksaan Spesifik. Dilakukan spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana dengan jangka waktu pemeriksaan adalah 1 bulan. (Untuk Pemeriksaan terkait data konkret : 10 hari)

Jangka waktu pemeriksaan dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak/Wakil/Kuasanya sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak/Wakil/Kuasanya.

2. JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT TANGGAPAN ATAS SPHP LEBIH SINGKAT

Berbeda dari ketentuan sebelumnya, dalam PMK 15/2025 ini Wajib Pajak hanya diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk menyusun surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterimanya dan tidak diberikan perpanjangan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.

3. PENGATURAN TENTANG PEMBAHASAN TEMUAN SEMENTARA

Hal baru lainnya yang diatur dalam PMK 15/2025 adalah tentang Pembahasan Temuan Sementara yang merupakan pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan adanya “Temuan Sementara” diharapkan nantinya saat pembahasan akhir pemeriksaan dapat berlangsung dengan lebih soft.

KESIMPULAN

Aturan baru di bidang Pemeriksaan Pajak ini perlu diwaspadai oleh Wajib Pajak. Setidaknya terdapat 3 hal yang dapat menjadi pertimbangan Wajib Pajak:

1. Penyiapan dokumen (pembuktian transaksi)

Jangka waktu pemeriksaan dan batas waktu penyampaian surat tanggapan hasil pemeriksaan yang sangat pendek membuat Wajib Pajak harus benar-benar mempersiapkan dokumen dan data transaksi keuangan dengan sebaik-baiknya agar saat diminta oleh pemeriksa dapat cepat menyediakannya.

2. Pemeriksaan Pajak berpotensi menjadi pekerjaan rutin.

Dengan adanya Pemeriksaan Terfokus dan Spesifik memungkinkan pemeriksaan untuk suatu tahun pajak dapat dilakukan berulang-ulang kali atas pos-pos transaksi keuangan yang berbeda-beda.

3. Perlunya PIC khusus di bidang Pemeriksaan Pajak atau menunjuk Konsultan Pajak bukan hanya pada saat diperiksa namun sebelum Wajib Pajak diperiksa.

Dengan adanya PMK 15/2025 ini, perusahaan perlu mengevaluasi kembali struktur organisasi bagian pajak di Perusahaan agar pekerjaan inti dari bagian administrasi perpajakan dalam mendukung operasional Perusahaan tidak terganggu dengan pekerjaan untuk menyiapan dokumen pemeriksaan pajak.